Dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan adanya penyesuaian regulasi terkait penyelenggaraan katalog elektronik melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, perl mengefektifkan pengelolaan katalog elektronik sektoral dalam rangka penerapan E-Purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di masing-masing kementerian/lembaga.