Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/303/II.1 PBJ Hal Pengumuman RUP melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2022 Tanggal 28 Desember 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, maka terkait "Siapa yang melakukan penginputan RUP pada SiRUP?", dapat disampaikan hal sebagai berikut:
Revisi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Hal: Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E- Purchasing Nomor: 020/212/l.1/PBJ Tanggal 9 Mei 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibutuhkan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Rakor ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan dan mengakselarasikan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, sehingga dapat dilaksanakan tuntas 100% pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undangan ada terdapat pada lampiran.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Februari 2023, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan membaca detailnya pada dokumen yang dilampirkan.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E-Purchasing, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mengintruksikan kepada KPA/PPK/PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan / prioritas sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan E-Purchasing, dan
b. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog eletronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.
Untuk seterusnya ada di lampiran surat.
Tata cara pendaftaran e-Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah.
Tidak ada file di bagikan!
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelola Elektronik Lokal dan E Payment Nomor 910/20/I/PBJ Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Tanggal 18 April 2023.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Pemberian Mandat dan Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/157/2023 tanggal 5 April 2023.
Laporan kegiatan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 027/125/I.1/PBJ Hal: Hasil Review RUP dan Jadwal Asistensi Progress Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 10 Maret 2023, mengundang 37 Perangkat Daerah yang belum melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah diselenggarakan Rapat Penetapan Lokasi dan Penyelenggara Rapat Koordinasi UKPBJ se Kalimatan Tengah Tahun 2024 yang dihadiri oleh pimpinan/perwakilan UKPBJ provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah sebagaimana daftar hadir peserta yang tercantum dalam LAMPIRAN berita acara ini. Setelah memperhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan masukan, tanggapan dan saran dari seluruh peserta rapat yang hadir dari masing-masing UKPBJ,
MENYEPAKATI
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada rapat pimpinan tanggal 26 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 027/353/I1.1/PBJ Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 21 Desember 2022, dan hasil monitoring pada SiRUP LKPP yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Struktur Organisasi Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
REALISASI KEUANGAN DAN FISIK APBD BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022 PER 31 DESEMBER 2022.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Untuk selengkapnya bisa mengunduh dokumen atau mengklik link Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diJDIH Prov. Kalteng.
Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2023 Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Guna mewujudkan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah senantiasa ditujukan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026.
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2023 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun tanggal 14 Desember 2022, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/168/II.1/PBJ Hal: Penekanan Tentang Siapa yang Melakukan Entri RUP Di SiRUP LKPP tanggal 27 Mei 2022. agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Dashboard ITKP menampilkan total perolehan skor berikut skor untuk masing-masing indikator yaitu: (1) SIRUP, (2) eTendering, (3) ePurchasing (Katalog Elektronik), (4) ePurchasing (Toko Daring), (5) Non eTendering/Non ePurchasing, dan (6) eKontrak. Pada dashboard tersebut kami juga menampilkan informasi terkait metode perhitungan dan basis data yang digunakan. Kami mendorong K/L/Pemda untuk segera melakukan evaluasi berdasarkan hasil penilaian sementara ITKP 2023.
Dalam rangka tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 53/LHP/XIX.PAL/12/2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Nomor Tengah 027/185/1I.1/PBJ tanggal 31 Mei 2022 perihal Kewajiban Pencatatan e-Kontrak dan Paket Non-Tender Melalui SPSE untuk menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, perlu dibuat penegasan kembali kepada OPD.
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta dalam rangka penyediaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat, berkualitas sesuai peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu adanya organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada setiap Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan (PPID) Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Tengah Tahun 2023.
Memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16578/KA/07/2022 Hal: Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring tanggal 14 Juli 2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II.1/PBJ Hal: Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tanggal 28 Desember 2021, agar Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Menghubungi surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/267/I1.1/PBJ tanggal 29 Juli 2022 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Lokal dan Toko Daring dan telah ditetapkannya 13 (Tiga Belas) Etalase Produk Lokal Provinsi Kalimantan Tengah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
Bahwasanya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Berkaitan dengan hal tersebut maka:
Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kewajiban pelaksanaan Non Tender Melalui SPSE, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.